6/15/2015

Benarkah Dokter BPJS Meragukan?





Saya rasa bukan dokternya yang meragukan, tapi sistemnya yang masih harus diperbaiki. Dokter baik bekerja di sistem yang buruk akan kebawa buruk. Dokter yang buruk bekerja sistem yang baik akan menjadi lebih baik.

Sistem sekarang memaksa Dokter bekerja diluar standar layanan medis. Saya coba ambil 2 contoh ya. 

Contoh 1. 
Ada seorang ibu-ibu berusia 50 tahun datang ke puskesmas karena nyeri Ulu hati yg timbul mendadak. Dianggap Maag dan dipulangkan, ternyata itu kasus serangan jantung. Dirumah si Ibu mendadak hilang kesadaran, dibawa ke RS tapi tidak tertolong. Coba kalau di EKG saat datang berkunjung ke puskesmas tadi, bisa ketahuan bahwa ada serangan jantung dan pasien bisa dirujuk ke RS yang tepat. Sayang pemeriksaan EKG tidak ditanggung di PPK1 sehingga dokternya hanya bisa menebak berdasarkan gejala yg seringkali tidak khas. Karena tidak mau disalahkan sekarang ada kecenderungan dokter di PPK1 dengan mudah memberikan rujukan. Alasannya sebenarnya bukan karena dokternya bego, tapi karena pemeriksaan sederhana seperti EKG atau Lab tidak ditanggung untuk dikerjakan di PPK1. 

Contoh 2. 
Ambil contoh ada pasien datang dengan keluhan mudah lelah, menurut Dokter di puskesmas ada gagal jantung. Dirujuklah ke RS dan pasiennya mampir ke poliklinik Dokter spesialis Jantung. Plafon BPJS untuk kunjungan rawat jalan tersebut 195 rb. Dari pemeriksaan memang kemungkinan besar ada gagal jantung karena hipertensi (tekanan darah tinggi) lama yang tidak diobati sehingga pasien diberikan obat untuk itu. Sebenarnya pasien bisa datang keesokan harinya untuk periksa lab. Tapi kalau datang untuk periksa lab dihari yang sama (atau dibeberapa tempat <1 minggu) pemeriksaan lab akan dianggap sebagai episode rawat jalan yang sama alias tidak akan dibayar. Otomatis di banyak tempat baru bisa periksa 3 hari atau 1 minggu kemudian. Setelah hasilnya ada, barulah pasien datang kembali ke dokternya (3 atau 1 minggu kemudian dari sejak periksa lab). Ternyata hasilnya pasien juga ada kencing manis dan gagal ginjal (keduanya juga sering terjadi pada penderita hipertensi). Dirujuklah pasien ke poli penyakit dalam. Tapi lagi-lagi kalau datang di hari yang sama itu akan dianggap sebagai 1 episode kunjungan rawat jalan dan RS tidak bisa menagihnya. Terpaksalah pasien datang di 3 hari atau 1 minggu kemudian. Agak ribet ya? Butuh waktu hampir sebulan dari sejak pasien datang hingga terapi yang "puguh" diberikan. Bagaimana kalau kasusnya butuh diagnosa dan tatalaksana yg cepat ya? Tapi itulah yang harus dilakukan kalau mau mau sepenuhnya ditanggung BPJS. 

Bagi orang awam yang ngga mau tahu dokter di era JKN yg melayani pasien BPJS bisa jadi dianggap meragukan, padahal kami hanya ikut aturan saja...

No comments:

Post a Comment